Ketentuan Fidyah Bagi Umat Muslim
Sobat Dermawan, Kata fidyah berasal dari bahasa Arab فدية (fidyah) yang berakar dari kata فدى – يفدي – فداءً (fadaa – yafdii – fidaa’an) yang berarti menebus, mengganti, atau melindungi diri dengan sesuatu. Secara bahasa, fidyah bermakna tebusan yang diberikan seseorang untuk membebaskan dirinya dari suatu kewajiban atau hukuman. Dalam syariat Islam, istilah ini digunakan khusus untuk menyebut tebusan atas ibadah puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena uzur tertentu, seperti sakit permanen atau usia lanjut, sehingga tidak mungkin diganti dengan qadha. Maka dari itu, fidyah bukan hanya sekadar sedekah, melainkan bentuk pengganti yang diatur syariat agar kewajiban tetap terpenuhi meskipun tidak berpuasa.
Fidyah berlaku untuk beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu dan diperbolehkan untuk tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya dilain waktu. Dalam (Q.S Al-Baqarah: 184), Allah berfirman:
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Kriteria orang yang bisa membayar fidyah
Orang tua renta/lemah – yang sudah tidak mampu berpuasa dan tidak ada harapan bisa menggantinya.
Orang sakit menahun – yang kecil kemungkinan sembuh sehingga tidak bisa lagi berpuasa.
Ibu hamil atau menyusui – menurut sebagian ulama, jika meninggalkan puasa karena khawatir pada bayi/anak, maka wajib fidyah (selain qadha menurut mazhab tertentu).
Meninggalkan puasa dan tidak sempat qadha hingga Ramadan berikutnya – maka selain qadha, ada kewajiban membayar fidyah menurut sebagian pendapat.
Kepada siapa fidyah diberikan?
Dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 184:
“Wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Besaran Fidyah Yang Harus Dibayarkan
Fidyah puasa yang lebih adalah dikembalikan pada ‘urf (kebiasaan yang lazim). Maka Dianggap sah membayar fidyah jika telah memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang ditinggalkan.
Kadar fidyah sendiri tidak ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka yang jadi patokan adalah kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Makanan yang dikeluarkan adalah yang sifatnya pertengahan yang biasa dimakan oleh keluarga, sebagaimana ayat yang membicarakan tentang kafarat, “Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.”(QS. Al-Maidah: 89).”
Kapan Waktu Pembayaran Fidyah?
- Pada hari ketika dia tidak melaksanakan puasa atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan
- Waktu akhir penunaian fidyah tidak dibatasi. Fidyah tidak mesti ditunaikan pada bulan Ramadhan, bisa pula ditunaikan ba’da Ramadhan. Ayat yang mensyariatkan fidyah (QS. Al-Baqarah: 184) “tidaklah menetapkan waktu tertentu sebagai batasan. Fidyah ditunaikan sesuai kelapangan”.
Bagaimana cara membayar fidyah?
Fidyah diberikan kepada fakir miskin sesuai dengan hari yang ditinggalkan, yakni satu kali fidyah satu hari untuk satu fakir miskin, dan bisa juga diberikan sekaligus pada satu orang fakir miskin. Misalnya kita meninggalkan puasa 30 hari, maka fidyah yang harus kita bayar 30 porsi makanan kepada 30 orang fakir miskin saja. Dan boleh juga diberikan hanya kepada 1 orang fakir miskin saja sebanyak 30 hari.
Bolehkah membayar fidyah dengan uang?
Menurut mazhab empat ulama. yaitu Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Berargumen dengan nash syariat yang secara tegas memerintahkan untuk memberi makanan pokok kepada fakir/miskin, bukan memberi jenis lain. Sedangkan menurut Hanafiyah, fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk qimah (nominal uang) yang setara dengan makanan, sebagaimana dijelaskan dalam nash Al-Qur’an atau hadits. Ulama Hanafiyah cenderung memiliki pemahaman yang longgar terkait teks dalil agama yang mewajibkan memberi makan kepada fakir miskin. Menurutnya, tujuan pemberian makanan kepada fakir miskin adalah untuk memenuhi kebutuhannya, dan tujuan tersebut dapat dicapai dengan membayar qimah yang setara dengan makanan. (Syekh Wahbah Al-Zuhaili, Al-Fiqih Al-Islami Wa Adillatuhu, juz 9, hal. 7156)
